DENPASAR-NeraBaliNews: PJ. Gubernur Bali Mahendra Jaya mengatakan penanganan sampah di TPS3R/ TPST dari Kabupten Badung dan Kota Denpasar belum optimal dan harus segera diselesaikan, hal tersebut diungkapkan saat rapat dengan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Dr. Nani Hendiarti, Prof. Mari Elka Pangestu, Wali Kota Denpasar I.G.N Jaya Negara, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Pasalnya jelang pelaksaan G20 penagnanan sampah di Bali khususnya di kabupaten Badung dan Kota Denpasar menjadi perhatian serius dari presiden Joko Widodo.
Menurut Mahendra Jaya, jika Ketiga TPST di Denpasar (TPST Kesiman Kertalangu, TPST Padang Sambian, TPST Tahura) dapat beroperasi secara penuh dengan total kapasitas 1.020 ton maka permasalahan sampah di Kota Denpasar seharusnya sudah teratasi dan tidak lagi ada pengiriman sampah ke TPA Suwung. Namun faktanya TPST Kesiman yang ditargetkan bisa mengolah 450 ton sampah per hari saat ini hanya di kisaran 80 ton. “Jangan diberi janji terus, kasihan ini Pemkot Denpasar pontang panting dan terus terang Pemprov Bali juga merasa tidak nyaman dengan kondisi ini,” Katanya.
Mahendra jaya juga menyoroti Terbakarnya TPA Suwung dan sejumlah TPA lain di Bali. Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagaimana mengelola sampah dan tidak bergantung pada TPA sebagai lokasi penampungan terakhir. Jadi bagaimana kita bangun ekosistem pengelolaan sampah yang baik di Denpasar ini. Orang datang ke Bali ‘kan ingin lihat yang indah, yang bersih bukan malah sampah yang menumpuk.
Sedangkan persoala sampah di Kabupaten Badung saat ini masih memiliki masalah sampah yang tertibun mencapai 534,8 ton per hari, pengelolaannya sudah disalurkan ke TPS3R yang ada di 33 Desa/Kelurahan di Badung, namun masih ada beberapa ton yang belum dikelolh dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Dr. Nani Hendiarti, mengatakan bahwa secepatnya Pemda harus duduk bersama memastikan kesanggupan Bali CMPP. “Jika mereka tidak sanggup dengan pengelolaan di 3 TPST ini maka bisa difokuskan untuk satu TPST saja. Atau jika tidak bisa sama sekali maka diambil tindakan tegas seperti diputus kontrak. Selanjutnya akan ada beberapa cara lagi jika sudah disepakati bersama hasil dari pertemuan dengan CMPP,” pungkasnya.