DENPASAR –NeraBaliNews:Rencana kemenrterian pariwisata yang menaikan pajak hiburan 40-75 persen mendapat penolakan dari Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali. Untuk menyampaikan keberatan atas pemberlakuan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, ketua Ketua PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati bersama pengurus BSWA menemui Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya pada Senin (15/1/2024)
Dalam dialog tersebut Ketua PHRI Bali yang disapa Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/Spa sebagai hiburan. Pasalnya Spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan yang telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. Organisasi BSWA yang yang dibentuk sejak 2002 tersebut yang mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata dengan tujuan untuk menepis stigma negatif panti pijat. “usaha Spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’” katanya.
Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan. Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha spa makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu. Sedangkan anggota BSWA Bali awalnya hanya 13 pengusaha dan sekarang telah mencapai 185 anggota.
Mantan wakil gubernur Bali(2018-2023) tersebut mengatakan bahwa WTO menyebutkan Spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan, Karena itu Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar Bali. Untuk menyampaikan keberatan tigginya pajak spa di Bali, BSWA Bali telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon.
Sementara itu, Pj. Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, dimana di dalamnya termasuk usaha mandi uap/Spa. Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau Spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Menurut Mahendra Jaya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. “Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” Jelasanya.