BADUNG-NeraBaliNews: Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memulangkan pria berinisial SEBM (26) warga negara Venezuela ke negara asalanya. Proses pemulangan dilakukan setelah yang bersangkutan tinggal di Indoneia lebih dari 2 tahun tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement).
Berdasarkan data imigrasi SEBM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar. Penggunaan visa pelajar untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana dalam rangka belajar bahasa Indonesia, seni, dan budaya. Sebagian biayanya didukung oleh perusahaan asal Amerika Serikat. Pada 6 November 2020 SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia yakni hingga 28 Februari 2021.
Selama belajar di Universitas Udaya, yang bersangkutan berusaha pulang ke negara asalnya, Venezuela. Namun perbatasan negaranya telah ditutup dan terjadi krisis di Venezuela. SEBM mencoba menghubungi kedutaan Venezuela untuk mencari informasi tentang kemungkinan pulang, namun, ia justru mendapatkan jawaban bahwa semua penerbangan menuju Venezuela telah dibatalkan. Seiring berjalannya waktu, paspornya kehilangan validitas, ia pun terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari pihak kedutaan untuk memperbaharui paspornya.
Dalam kondisi darurat, SEBM merasa tidak memiliki dukungan dari kedutaan karena belum bisa memperoleh blanko paspor dalam kurun waktu yang tidak ditentukan akibat Krisis keamanan di Venezuela yang memburuk. Oleh karena itu, SEBM memutuskan untuk menghubungi UNHCR pada akhir 2020 untukmendaftakan diri sebagai sebagai pecari suaka dan pada 28 November 2022, SUBM berhasil menghubungi UNHCR.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan pada akhir 2023, SEBM melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit. Setelah pemeriksaan lebih lanjut SEBM dan dengan upaya koordinasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses pemulangan warga asal venezuaela tersebut. “SEBM dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Simon Bolivar International Airport – Caracas, Venezuela, pada 15 januari 2024 dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.” Katanya.
Pemulangan sukarela ini sebagai salah satu implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dengan harapan, pemulangan sukarela ini dapat menjadi solusi alternatif dari program resettlement UNHCR yang peminatnya sangat sedikit. Dengan pemulangan sukarela ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakannwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, pemulangan sukarela pencari suaka merupakan wujud dari rasa kemanusiaan dan tanggung jawab negara. Pemulangan sukarela merupakan salah satu pilihan yang diberikan kepada pencari suaka yang tidak mendapatkan penempatan di negara ketiga (resettlement). “Pemulangan sukarela ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi. Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka, termasuk dalam proses pemulangan sukarela,” ujarnya.
Pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan bahwa para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia mendapatkan hak-haknya. Berdasarkann data UNHCR per November 2023, terdapat 12.008 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk 5.000-an pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB.