Home » Home 2 » Gagal Bisnis, Hingga Curi Makanan WNA Palestine Di Deportasi

Gagal Bisnis, Hingga Curi Makanan WNA Palestine Di Deportasi

by Nera Bali
0 comments 1 minutes read

 

BADUNG-nerabalinews: Ruma detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara (WN) Palestina berinisial A.S.H.A. (43) karena telah melanggar  Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

A.S.H.A. masuk wilayah Indonesia dari Malaysia pada  Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari dengan tujuannya menjalankan bisnis di Indonesia.

 

Akibat bisnis tidak berjalan dengan baik, A.S.H.A  (21/3/2023) ditangkap polsek Kuta Selatan karena mengambil beberapa produk makanan dan minuman

tanpa membayar di sebuah toko swalayan di Bali. Ia mengaku terpaksa melakukan itu lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan.

 

Atas perbuatannya tersebut, A.S.H.A. digelandang ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Sejak itu imigrasi mengetahui yang bersangkutan overstay selama 8 bulan.

 

Imigrasi Ngurah Rai menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian   karena Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah  berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

 

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan A.S.H.A. ke Rudenim Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy menerangkan setelah A.S.H.A. didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar. Setelah mendapatkan biaya dari yang bersangkutan proses deportasi dilakukan pada (7/3/2024) melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Tak Sanggup Bayar Denda RP 15 Juta Rudenim Denpasar  Deportasi WNA Amerika

You may also like

Our Company

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.