Badung-Nerabalinews.Com: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing yang mengganggu ketertiban umum karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa Warga Australia berimisial EJB dilaporkan oleh warga karena mengalami gangguan kejiwaan yang mengganggu ketertiban umum.
“Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang WNI, kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, EJB ditemukan di rumah mertuanya di wilayah Buleleng.”Katanya.
Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja. EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Imigrasi melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. EJB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada (28/8/2024) untuk pendetensian lebih lanjut. Setelah dua hari proses pendetensian dan pertimbangan hukum, EJB kemudian dideportasi pada (30/8/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Perth, Australia.
Berdasarkan data imigrasi EJB, yang datang ke Indonesia pada tanggal 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024. EJB dideportasi karena pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika mereka melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.