BADUNG –nerabalinews:Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisia TJM (46) bersama putranya JAM (15) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa keduanya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024. TJM terakhir masuk Bali pada 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali pada 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
“Dalam pengakuannya ia suka tinggal di Bali hingga ia menyekolahkan anaknya di Bali. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 tentang keimigrasian.” katannya pada Kamis (8/2/2024).
Sebelumnya TJM diketahui pernah dibekuk Polresta Denpasar pada 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu. TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, FJ dan KNM. Dua kurir inilah yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TJM.
Setelah menjalani proses hukuman 1 tahun rehabilitasi karena melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses rahabilitasi terhadap TJM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bagi klien Compulsory masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Usai menjalani proses hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan bapak dan anak tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Januari 2024 untuk didetensi untuk dideportasi.
TJM dan JAM berada di rudenim Denpasar selama 13 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 07 Februari 2024 dengan tujuan Darwin International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup.ucap Dudy.