BADUNG-nerabalinews: Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi mendeportasian Warga Nega asing (WNA) asal Rusia berinisial DL (36). Pria tersebut tinggal daersh Pecatuh Kabupatn Badung, Bali dengan menggunakan visa Izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan masa berlaku hingga 22 November 2024.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa DL terjaring dalam pengawasan imingrasi dimana saat pemeriksaan paspor tidak bisa menunjukan paspornya dengan alasan hilang sejak bulang Desember 2023.
“Terkait validitas dokumen dari DL dan ketertiban administrasi keimigrasian sehingga kami membawanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.” Katanya pada Selasa (6/2/2024).
Lanjut , Gede Dudy Duwita hasil pemeriksaan DL bekerja di sebuah Perusaahan yang belum memiliki kantor fisik yang valid. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
Atas kasus tersebut pihak imigrasi memutuskan untuk membatakan izin tinggal dan DL dideportasi ke negara asalnya. Dengan alasan DL telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, Karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian yang telah mengamankan WNA yang berusaha melarikan diri di Indonesia karena mengindari pelaksanaan hukum dinegaranya. “Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.”Ucapnya.
DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Moscow Sheremetyevo, Rusia, pada 05 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Atas kasus ini DL masuk dalam daftar Cekal masuk Wislayah Indonesia sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.