Home » Home 2 » Tak Sanggup Bayar Denda RP 15 Juta Rudenim Denpasar  Deportasi WNA Amerika

Tak Sanggup Bayar Denda RP 15 Juta Rudenim Denpasar  Deportasi WNA Amerika

by Nera Bali
0 comments 2 minutes read

 

 

BADUNG-nerabalinews:  Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, akibat melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk berlibur di Bali.  Selama berada di Bali RMW memilih, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga.  “RMW  mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah,  namun yang bersangkutan mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024 sehingga  karena ia membeli visa on arrival yang baru secara online pada saat masih berada di Bali”. Jelasnya.

 

Lanjut Gede Dudy Duwita, Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA yang baru dilaman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kesalahan tersebut setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri.

 

 

Atas keadaan tersebut RMW  diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai  dan telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay)  selama 15 hari sehingga  melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda overstay sebesar  Rp 1.000.000 per hari. “Walaupun ia berdalih hal  karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan caria dideportasi.” Ucap Dudy.

 

Akibat tak sanggup membayar Denda Kantor imigrasi  Ngurah Rai  menyerahkan  ke  RMW ke  Rumah  Detensi  Imigrasi  Denpasar  pada  07  Februari  2024 untuk  didetensi  dan  diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.  RMW  berada di rumah detensi selama 9 hari kemudian RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya  17 Februari 2024  melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan biaya ditanggung dirinya sendiri.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Asal Australia

You may also like

Our Company

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.