DENPASAR-nerabalinews: Perayaan Nyepi tahun baru Saka 1946 menjadi momen yang baik bagi para warga binaan yang berada di lapas dan rumah tahan di Bali. Pasalnya saat perayaan nyepi warga binaan mendapatkan remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, saat memberikan remisi pada selasa (12/3/2024) mengatakan terdapat 1.239 orang narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana.
Terdapat 1.239 napi menerima Remisi Kategori I dengan rincian: 241 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, 842 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 87 orang mendapatkan remisi 1,15 hari, 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian: 2 orang mendapatkan remisi 15 hari, 7 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Selain warga binaa yang mendapatlkan remis saat hari raya Nyepi ada Empat orang anak binaan dan 8 Warga Negara Asing yang berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia juga mendapatkan remisi serupa
Lebih lanjut, terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya 586 orang narapidana kasus Narkotika mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012. 37 narapidanakasus Korupsi mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012. Dan 2 narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat” Kata Romi Yudianto.