DENPASAR-nerabalinews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi Bali mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu 14 Februari mendatang.
Untuk melayani warga binaan yang ada di dalam lapas maupun rutan yang ada di Bali, akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu di Sembilan kabupaten Kota di Bali untuk menyediakan fasilitas pendukung dalam proses pencoblosan nanti. Ini dilakukan agar penghuni lapas di Bali tidak kehilangan hal politiknya. Meskipun mereka masih dalam proses pembinaan.
“Layanan hal poliitik bagi warga bina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bagian integral dari persamaan hak setiap Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Katanya dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut, Romi Yudianto Sistem Pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi. Meskipun sedang menjalani hukuman pidana, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum.
Dalam pemilu nanti kami memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas/Rutan. Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendukung kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan nanti.” Tutup Romi.