BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Australia berinisial AJT (71) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan penagkuannya bahwa kedatangannya ke Bali, untuk berlibur dan bertemu dengan teman- temannya. AJT, seorang pensiunan pekerja listrik, tiba di Bali pada 4/12/2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 2 Januari 2024.
Namun, saat perpanjngan visa AJT mengaku tidak dapat berjalan dari tempat tinggalnya karena adanya cedera pada kakinya akibat tergelincir di Kuta saat Natal tahun 2023.
Meksipun alasan sakit tidak dapat perpanjangan visa, AJT tidak terhindar dari overstay karena tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal yang seharusnya pada tanggal 2 Januari 2024. Saat meninggalakn bali pada 13/1/2024, AJT mendatangi Bandara Ngurah Rai untuk join flight. Namun, terkendala di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, oleh petugas Imigrasi ia dinyatakan overstay selama 55 hari.
Menurut PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya denda overstay per hari sebesar Rp. 1.000.000,-. Tanpa denda yang diselesaikan, mustahil dirinya dapat meninggalkan wilayah RI.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Setelah diketahui melapaui ijin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan AJT ke Rudenim Denpasar pada 26 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah berada di Rudenim selama 9 hari, AJT akhirnya di deportasi pada (6/3/ 2024) melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport. Setekah di deportasi AJT dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.