Badung-Nerabalinews.com: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara Rusia berinisial PM (27), yang overstay selama berlibur di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan Wanita kelahiran tahun 1997, dengan paspor Rusia yang masuki wilayah Indonesia ( 18/2024) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival untuk berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud.
Selama berwisata di Bali PM sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli, 1 Juni 2024 selama 27 hari. Setelah menjalani perawatan dan dianggap membaik pihak RSJ pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar dan dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memulangkannya. PM juga sudah overstay selama 41 hari setelah dokumen perjalanannya diperiksa Imigrasi.
Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada PM berupa pendeportasian. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan dalam kesempatan pertama, PM dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 2 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 159 hari.
Atas fakta-fakta yang ditemukan, PM terbukti melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.