Home » Home 2 » Imigrasi Denpasar Amankan 6  Warga Negara Asing Langgar Aturan.

Imigrasi Denpasar Amankan 6  Warga Negara Asing Langgar Aturan.

by Nera Bali
0 comments 1 minutes read

Denpasar-Nerabalinews.com: Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan terdapat 6  WNA berasal dari warga Ukraina, India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana, ditangkap atas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.
“Para WNA yang diamankan ini adalah (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,” Katanya.

Operasi  yang dilakukan oleh imigraai Denpasar dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay.

“Kami menginstruksikan Kantor Imigrasi di Bali untuk terus berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara maksimal, demi terciptanya Bali yang aman dan nyaman bagi semua,” tandasnya

BACA JUGA:  Ijin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

You may also like

Our Company

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.