Denpasar-Nerabalinews.com: Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan terdapat 6 WNA berasal dari warga Ukraina, India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana, ditangkap atas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.
“Para WNA yang diamankan ini adalah (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,” Katanya.
Operasi yang dilakukan oleh imigraai Denpasar dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay.
“Kami menginstruksikan Kantor Imigrasi di Bali untuk terus berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara maksimal, demi terciptanya Bali yang aman dan nyaman bagi semua,” tandasnya