Denpasar-Nerabalinews.Com Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengambil sumpa 12 orang Warga Negara Asing yang m ngambil sumpah untuk menjadi warga negara Indonesia.
Dari 12 orang yang yang mengambil Sumpah 10 orang diantaranya adalah dari hasil perkawinan campur. Seperti Indonesia Jepang, Selandia Baru, dan Italia.
Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kepada mereka yang baru mengambil sumpah menjadi Warga negara Indonesia untuk menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat, dan martabat bangsa dan negara bagi setiap WNI baru. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai WNI, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menjadi WNI bukan hanya tentang memahami dan membela hak, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Jadilah warga negara yang patuh hukum dan menjauhi perbuatan tercela,” Katanya pada Selasa (6/8/2024) di kantor Kakanwilkumham Bali di kawasan Renon Denpasar.
Pengambilan sumpah para WNI Baru ini berdasarkan Pasal 3A PP 21 Tahun 2022) dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa, serta menjaga nama baik Indonesia.