DENPASAR-NeraBaliNews: Musisi Bali, I Made Juniarta atau lebih dikenal dengan nama Jun Bintang senin (29/1/2024) mendatang kantor kementerian hukum dan Ham Provinsi Bali, di kawasan renon Denpasar, untuk menghantar kedua anaknya yang mengikuti sidang pewarganegaraan. Sidang ini merupakan persayaratan bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
Dalam sidang pewarganegaraan terdapat 23 warga negara asing yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia. Diantara nama tersebut terdapat nama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha yang merupakan anak dari musisi Bali I Made Juniartha (Jun bintang).
Ni Putu Mizuki Juniartha yang merupakan putri sulung Jun Bintang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian. ia mengungkapkan cinta dengan seni dan budaya Bali serta ingin mengikuti jejak sang ayah untuk berkarya di bidang seni lokal Bali.
Ni Putu Mizuki Juniartha dan adiknya, I Made Kenta Juniartha pun mengakui cinta tanah air dan ingin menetap di Bali. Kedua anak dari vokalis Bintang band ini meruapakan hasil Pernikahan dengan Ni Made Tomoko Nishida wanita berdarah Jepang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Provinsi Bali, Alexander PaltiMenjelaskan Sidang pewarganegaraan terhadap 23 warga blasteran merupkan hasil perkawinan campuran ini dimana mereka mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia.
Umumnya para pemohon merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara. ‘Pengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.” Katanya.
Dalam sidang pewarganegaraan tim verifikator yang terdiri dari Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali serta Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Selama proses verifikasi para verifikator mengajukan sejumlah pertanyaan tentang wawasan keawarganeraaan pajak, dan tindak kriminal. Setelah menjalani sidang pewarganegaraan secara formil. tim verifikator akan melakukan verifikasi kembali untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.