Home » Home 2 » Gubernur Koster Prioritas Produk Lokal Bali Berjualan di Pura Agung Besakih

Gubernur Koster Prioritas Produk Lokal Bali Berjualan di Pura Agung Besakih

by Nera Bali
0 comments 2 minutes read

 

Denpasar-Nerabalinews.com: Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih kabupaten Karangasem, Bali, Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

Surat edaran tersebut mengatur kebijakan Gubernur Koster selama menjalani IBTK. diantaranya, yakni memfasilitasi keberadaan ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat.   Asalkan produk yang dijual harus produk lokal Bali dan wajib berasal dari Karangasem.
“UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” katanya saat membacakan poin poin SE di Rumah jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar.

Koster menegaskan, pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih. Tersedia juga kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan.

Meskipun memfasilitasi UMKM setempat, Koster juga tegas menyampaikan sejumlah larangan keras agar tak dilanggar pelaku UMKM.  Hal ini kata Koster, demi menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Untuk itu, diberlakukan sejumlah larangan yang wajib ditaati.  “Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan,” Ucapnya.

Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Pelaku UMKM juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi Suci Pura Besakih.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Wisata Helikopter Aman dari  Layang-Layang

Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan kepada pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan .
Seperti jadwal.

You may also like

Our Company

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.