Badung-Nerabalinews.Com : Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menilai tantangan utama yang kerap muncul pada setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada, yakni masalah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Masalah yang sering kali terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih adalah data pemilih yang terkesan tidak diperbarui, seperti masih terdaftarnya pemilih yang telah meninggal,” katanya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi yang digelar oleh KPU Bali pada Rabu (14/8/2024).
Untuk mengatisipasi kesalahan yang sering terjadi selama tahapan pemilu tersebut bawaslu Bali fokus pada pengawasan tahapan ini, terutama dalam memastikan bahwa yang memenuhi syarat (MS) tercantum dalam daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikeluarkan. “Kami terus melakukan identifikasi potensi kerawanan dan melaksanakan pengawasan intensif pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Menurut Ariyani, Bawaslu telah mengidentifikasi empat aspek kerawanan yang menjadi perhatian khusus dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Salah satu aspek tersebut adalah prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar pemilih tetap (DPT). Ariyani menyoroti bahwa sering kali masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih tidak ditindaklanjuti oleh KPU sesuai tingkatannya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan ini, Bawaslu juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta tindakan pencegahan dini terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran.