Gianyar-Nerabalinews.com; Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi dan menetapkan 4 orang tersangka.
Penindakan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan terkait dugaan tindak pidana penyalagunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. bersubsidi dengan omset mencapai 650.juta rupiah/bulan. Para pelaku melakukan kegiatan oplos LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali dengan menetapkan 4 orang tersangka masing-masing an.GC, BK, MS dan KS.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan lokasi pengoplosan polisi menyita barang bukti 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
Dalam kasus LPG ini para tersangka memiliki peran masing masing, tersangka GC selaku pemilik gudang LpG membeli LPG tabung gas 3 kg. Kemudian tersangka BK dan MS memindahkan gas LPag 3 kg, ke tabanung ga 12 kg dan 50 kg non subsidi yang kosong, selanjutnya tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan.
Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp.3.375.840.000.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun penjara dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan 12 orang skasi antara lain pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut.