Home » Home 2 » Terapis Asal Vietnam Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Terapis Asal Vietnam Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

by Nera Bali
0 comments 1 minutes read

Badung-Nerabalinews. Com: Kantor Imigrasi Ngurah Rai deportasi 4 Warga Negara Asing asal Vietnam yang bekerja sebagai terapist di Kuta Bali. Para terapis ini terbukti melakukan pelanggaran visa ijin tinggal dengan bekerja sebagai terapist spa di wilayah Kuta.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali menjelaskan Tindakan dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24/10 2025. Operasi
tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin
tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa, Kuta.
“Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.”Katanya.

Keempatnya adalah NNKT (Perempuan, 46 ), pemegang ITAS Investor; NGHN
(perempuan, 18 ), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 ),
pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44), pengguna Bebas Visa
Kunjungan.
Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi
tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan
kegiatan bekerja. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan
lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan
yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
diajukan ke dalam daftar cekal. Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan
maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu, 29/10/2025.melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko,
menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi
juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Deteksi Penyakit Sejak Dini, Pegawai Imigrasi Denpasar Ikuti Medical Check Up

You may also like

Our Company

Newsletter

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.