DENPASAR-nerabalinews: Para pedagang pasar trasdisioanl di Kota Denpasar hingga saat ini masih banyak yang tergoda dengan penawaran barang yang ditawarkan secara online dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya di pasaran. Keresahan yang seperti ini sering dihadapi oleh pada pedagang maupun calon pembeli, namun masyarakat belum memahami tata cara melaporkan penipuan terebut kepada pihak berwajib jika merka menjadi korban penipuan online.
Dalam sebuah diskusi dengan warga yang bertaujuk Jumat curhat yang dilakukan oleh Polsek Denpasar Utara di Pasar Agung, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Terkait fenomena ini, Kanit di Polsek Denpasar Utara, Ipda Ade Hary Minggana, mengatakan Jangan mudah tertipu oleh penawaran sesuatu/ iming – iming menang hadiah undian, barang, benda, yang ditawarkan jauh dari harga sebenarnya/ harga pasaran, yang menawarkannya melalui Media Sosial, Telp, SMS, dll, karena itu salah satu modus Penipuan.
Perwira di Polsek Denpasar Utara tersebut, menjelaskan media Jumat Curhat semakin digencarkan Polsek Denpasar Utara, untuk memberikan ruang kepada warga Kota Denpasar khususnya di Kecamatan Denpasar Utara, untuk berkomunikasi langsung dengan Polri, dengan bertanya, kritik, saran, keluh kesah, dan penyampaian sesuatu,
Ditengah semakin meningkatnya mobilitas masyarakat, dan semakin meningkatnya perekonomian, yang berdampak juga ke dinamika kejahatan, membuat Polri menjadikan ajang Jumat Curhat untuk juga memberikan edukasi serta pesan kamtibmas, cara melaporkan tindak pidana, dsb.
Peran serta masyarakat untuk mencegah dan melaporkan peristiwa tindak pidana sangat diperlukan, untuk membantu Polri dan bersama-sama menjaga situasi kamtimbas, tetap kondusif.
“Apabila warga, ada yang menjadi korban tindak pidana, atau melihat adanya tindak pidana, segera hubungi dan laporkan ke Polsek terdekat, bisa juga ke 110 Call Center Polri”, tutup Ipda Ade
