BADUNG-nerabalinews: Seorang Pelintas Ilegal asal Pakistan berinisial MT (24) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo. Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pada Selasa (27/02). MT diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan Menurut pengakuannya, MT masuk ke wilayah Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023 dari Malaysia dengan menumpangi speed boat menuju Sumatera atas pengaturan seorang agen penyalur berinisial BY. MT mengaku selama perjalanan matanya ditutup hingga tiba di Jakarta, dan setibanya di Jakarta MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023.
Kemudian agen MT yang merupakan orang Indonesia menjanjikan akan bekerja di sebuah pabrik tisu di Bali. Dengan syarat membayarkan uang sebesar 25 Ribu Ringgit atau setara Rp. 81.830.000. Merasa ditipu MT akhir terlantar di terminal Bus, kemudian pihak keamanan terminal menyerahkan ke pihak kepolisian kemudian diserahkan ke Kantor imigrasi untuk melakukaan pemeriksaan administrasi.
Setelah menjalani Pemeriksaan Imigrasi, MT diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT. Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian. Atas tindakan tersebut MT dipidana penjara 20 hari di Lapas Kerobokan sejak 24 Januari 2024 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
“MT dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jelas Gede Dudy Duwita,
Setelah menjalani pokok pidana, akhirnya MT keluar dari Lapas Kerobokan pada tanggal 13 Februari 2024 dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan dilakukan pendeportasian.
Setelah kelaura dari Lapas Kerobokan MT dipindahkan ke Rumah Detensi selama 12 hari kemudian MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menujuLahore International Airport, Pakistan pada 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.