Denpasar-Nerabalinews.com: Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Atas dasar itu,
Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali.
Dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 atau naik 6,5% dari UMP Bali Tahun 2024. Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834,00 atau naik 8,5% dari UMP Bali Tahun 2024.
Penetapan UMP Bali ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun 2025, tanggal 9 Desember 2024 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00per bulan. Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.052.834,00 per bulan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tahun depan.
Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
