DENPASAR-nerabalinews: Pemerintah provinsi Bali telah menetapkan pungutan untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali akan berlaku mulai (14/2/2024) nanti. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh wisatawan asing yang berwisatawa ke Bali wajib membayar pungutan wisatawan asing atau dikenal dengan istilah tourism levy.
Dasar hukum dalam pungutan wisatawan asing ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Dengan ketentun tersebut, setiap wisatawan asing yang datang ke Bali wajib membayar 10 dolar atau sekitar Rp. 150.000 per oranng selama berwisata di Bali. Untuk mempermuda proses pembayaran Tourism Levi wisatawan yang hendak berwisata di Bali disarankan untuk membayar sebelum berangkat ke Bali secara non tunai dengan mengakses aplikasi Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id).
Apabila sebelum berangkat dari neggara asalnya saat berkunjung ke bali, wisata dapat membayarnya saaat tiba di bandara internasional ngurah rai Bali atau akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Rencananya dana dari hasil pungutan wisata asing ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.