Denpasar-Nerabalinews.com Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna nyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan permasalahan yang mungkin terjadi di tahapan kali ini. “Bawaslu dan jajarannya sigap mengawasi setiap tahapan pemiku di bali sesuai regulasi, terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.60/2024”.Katanya.
Menurut Suguna, Bawaslu akan mengawal proses elektoral kepala daerah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terlebih adanya dinamika politik pasca adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon Kepala dan Wakil Kepala daerah di Pilkada 2024.
Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan bahwa pendaftaran pencalonan dan menanggapi putusan MK 60/2024, KPU telah melakukan percepatan. KPU RI telah mengeluarkan surat dinas nomor: 1692/PL.02-2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang mana isinya adalah KPU harus menggunakan putusan MK Nomor 60/2024 sebagai syarat pendaftaran pencalonan, baik dari segi usia dan segi ambang batas.
“Kami akan menyampaikan informasihnya ke website resmi KPU terkait pengumuman proses persyaratan pendaftaran,” Ucapnya