BADUNG-NeraBaliNews: Tim Gabungan Mabes Polri & Polda Bali berhasil mengamankan 3 Tersangka WNA Mexico Dan 1 DPO dalam kasus penembakan di Vila The Palm House Tumbakbayuh, Mengwi Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan hari Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 01.18 Wita, bertempat di Villa The Palm House di Jalan Raya Tumbakbayuh No. 64, Tumbakbayuh, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung. Terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku. Tiga pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku masih dalam pengejaran polisi. “Berdasarkan keterangan saksi dan para pelaku berjumlah 4 orang, melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA..” Katanya di loby Mapolres Badung.
Lanjut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Dalam menjalankan aksi kejahatan salah satu pelaku terlebih dahulu melakukan penyanderaan dan menodongkan senjata api kepada Made Sutana salah satu security Villa selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan kepada penghuni villa.
Para pelaku yang berhasil di tangkap tim gabungan mabes Polri dan Polda Bali, yakni ACJ, laki-laki 32 tahun,, MJA laki-laki 24 tahun,, dan DGV, laki-laki 36 tahun, semua berasal dari Mexico. Sedang tersangka SVR, laki-laki 27 tahun WNA Mexico juga Masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban Turan Mehmet WNA asal Turky
yang terkena luka tembak, sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri. Setelah para korban berhasil dilumpuhkan kemudian para pelaku mengambil uang milik Turan Muhammat Enes Rp. 30.000.000 dan 4000 USD. Selain uang tunai para pelaku juga merampas handphone milik satpam villa.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti serta rekaman CCTV yang ditemukan dan hasil penyelidikan para pelaku, Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku yang berada di salah satu rumah sewa di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni: Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.