Home » Home 2 » Petugas Geledah Rutan Kelas IIB Negara, Barang Terlarang  Disita

Petugas Geledah Rutan Kelas IIB Negara, Barang Terlarang  Disita

by Nera Bali
0 comments 1 minutes read

 

 

JEMBRANA-NeraBaliNews: Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) Kabupaten Jembrana Bali,  kembali menggelar penggeledahan di kawasan rutan. kegiatan  ini dilakukan pada blok hunian laki-laki kamar nomor I, II, III, dan IV. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari ruangan blok hunian dan juga badan dari warga binaan.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto  mengapresiasai langkah Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban untuk menciptakan situasi yang kondusif. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi ganggauan keamanan dan ketertiban dan mencegah peredaran barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, dan  alat komunikasi, di dalam rutan”. katanya pada pada Jumat (12/1/2024).

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti botol kaca, kartu remi, cermin, paku, dan ikan pinggang. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemusnahan oleh petugas.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono, kegiatan penggeladeahan ini  untuk  menciptakan Rutan yang bebas dari barang barang yang dilarang masuku kedalam rutan seperti, Handphone, Narkoba, dan Barang Terlarang. “Untuk mengatisipasi masuknya barang terlarang tersebut Kami  terus melakukan penggeledahan rutin  terhadap warga binaa di rutan ini”. Cetusnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Kasus Kriminal, Pegawai Lapas Kerobokan Memiliki Pengawas Internal 

You may also like

Our Company

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.