JEMBRANA-NeraBaliNews: Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) Kabupaten Jembrana Bali, kembali menggelar penggeledahan di kawasan rutan. kegiatan ini dilakukan pada blok hunian laki-laki kamar nomor I, II, III, dan IV. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari ruangan blok hunian dan juga badan dari warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasai langkah Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban untuk menciptakan situasi yang kondusif. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi ganggauan keamanan dan ketertiban dan mencegah peredaran barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi, di dalam rutan”. katanya pada pada Jumat (12/1/2024).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti botol kaca, kartu remi, cermin, paku, dan ikan pinggang. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemusnahan oleh petugas.
Menurut Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono, kegiatan penggeladeahan ini untuk menciptakan Rutan yang bebas dari barang barang yang dilarang masuku kedalam rutan seperti, Handphone, Narkoba, dan Barang Terlarang. “Untuk mengatisipasi masuknya barang terlarang tersebut Kami terus melakukan penggeledahan rutin terhadap warga binaa di rutan ini”. Cetusnya.