Home » Home 2 » Pemprov Bali Relaksasi Pajak, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda

Pemprov Bali Relaksasi Pajak, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda

by Nera Bali
0 comments 2 minutes read

 

Denpasar-nerabalinews.com: – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah memberlakukan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Sesuai ketentuan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan relaksasi hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” katanya pada selasa (13/8/2024).

Dengan kebijakan ini, Made Santha mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraannya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

“Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” ungkapnya.

Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak sebanyak lebih dari 2,7 juta kendaraan atau 70 persen.

Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Pajak Tahun 2024 yang diberikan berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

BACA JUGA:  Insinerator Solusi Penanganan Sampah di Bali

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Jadi, tahun depan tidak ada lagi pemutihan”. Ucap Santha.

You may also like

Our Company

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.