BADUNG-nerabalinews: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing asal India yang merupakan pelaku pencurian yang ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai. Pelaku berinisial KSA (45) dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian tahun 2023 lalu di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa (9/4/ 2024) pukul 11.20 WITA . KSA di deportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.
Lanjut, Suhendra, sebelum dideportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya. Penjemputan dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan Namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL karena melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi KSA masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.
