Denpasar-Nerabalinews.Com: Petugas karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan dibawa menuju Singapura pada jumat (6/9/2024).
Untuk Mengelabuhi petugas Pemeriksaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, 31.850 benih Lobster senilai Rp. 3,1 Milyar tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka pembawa BBL tidak dapat menunjukan dokumen untuk pengeluaran BBL yang dipersyaratkan. Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan. Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL Untuk dileapsliarkan.
Penyelundupan BBL melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.