Buleleng-Nerabalinews.com: Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan imigrasi. Sepasang (WNA) berasal dari Jerman berinisial M-A-K (Laki-laki ) dan B-K (Perempuan) yang melakukan pekerjaan secara ilegal yakni melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.
Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK memeapakatan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka.
Imigraai Sibgaraja menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan imigraai kedua WNA tersebut melanggar administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.