Home » Home 2 » Desa Di Tabanan Perdes dan Perarem Untuk Pengolahan Sampah

Desa Di Tabanan Perdes dan Perarem Untuk Pengolahan Sampah

by Nera Bali
0 comments 2 minutes read

Tabanan-Nerabalinews.com- Sejumlah desa di kabupaten Tabanan Bali, mulai menerapkan Peraturan Desa (Perdes) dan perarem tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, yang menjadi landasan gerakan Palemahan Kedas (PADAS) dibawah program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Aturan tingkat desa dalam pengolahan sampah sangat penting untuk memastikan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Pasalnya sistem open dumping sudah dilarang dan masyarakat harus mulai mengelola sampah dari rumah masing-masing. Kedepannya, sampah tidak boleh hanya dibuang, tapi dikelola. Sampah anorganik dipisahkan, sampah organik diolah disumbernya. Jangan limpahkan semua kepada pemerintah, karena masyarakat juga punya tanggung jawab.

Menurut Ny. Putri Koster optimalisasi teba modern sebagai solusi pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga, sekolah, pasar, dan kantor. Namun, ia menilai teba modern sebaiknya dibangun di sumbernya masing-masing, bukan di area publik, agar mudah diawasi dan dikelola langsung oleh pemiliknya. “Masalahnya bukan pada penutupan TPA, tetapi pada cara pengelolaannya. Kalau TPA menumpuk sampah, itu melanggar undang-undang. Namun kalau TPA mengolah sampah, justru itu benar dan tidak perlu ditutup,” ujarnya saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan.

Camat Kediri, I Made Surya Dharma, menyampaikan bahwa gerakan PSBS di wilayahnya berjalan efektif berkat dukungan aturan desa. “Kami telah menyelesaikan Perdes PSBS dan menandatangani MoU dengan seluruh desa dinas dan desa adat agar melaksanakan program ini. Aturan menjadi kunci untuk menertibkan sistem pengelolaan sampah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap desa dinas di Kecamatan Kediri telah menganggarkan pembangunan teba modern dalam APBDes dan memiliki Bank Sampah Induk Kecamatan yang menampung sampah anorganik dari masyarakat untuk didaur ulang. “Dengan dukungan ini, kami ingin PSBS Kediri menjadi contoh penerapan pengelolaan sampah dari sumber yang efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.

BACA JUGA:  SAR Denpasar Siaga Selama Liburan  Tahun Baru Di Bali

Sementara itu, Camat Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memperkuat pelaksanaan PSBS dengan menandatangani MoU bersama para perbekel dan bendesa adat, yang dilengkapi dengan perarem berisi sanksi bagi pelanggar aturan. “Perarem ini menjadi benteng sosial agar masyarakat disiplin mengelola sampah. Dengan adanya aturan yang mengikat, sistem pengelolaan berjalan lebih tertib,” jelasnya.

Pemerintah Kecamatan Tabanan juga membangun teba modern di sejumlah lokasi, memanfaatkan TPS3R, serta mendorong penggunaan komposter rumah tangga untuk mengolah limbah dapur. Selain itu, aksi bersih sungai rutin digelar bersama masyarakat agar penanganan sampah tidak berhenti di darat.

“Dengan berbagai langkah ini, kami bisa menangani dampak banjir dengan cepat karena lingkungan lebih tertata. Ini berkat kerja sama solid antara pemerintah, desa adat, PKK, dan masyarakat,” ungkap Suyana Putra.

You may also like

Our Company

Newsletter

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.