Home » Home 2 » Curi Perhiasan Saat Wisata, Warga Ukraina Dideportasi

Curi Perhiasan Saat Wisata, Warga Ukraina Dideportasi

by Nera Bali
0 comments 2 minutes read

 

BADUNG–nerabalinews:  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA berinisial IG (35) berkewarganegaraan Ukraina akibat  melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 362 KUHP.

 

Kasus pencurian terebut berawal ketika IG mengunjungi pulau Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris VK (9) untuk menikmati waktu liburannya. Ia mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival. Beberapa bulan kemudian, Ia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.

 

Pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu. Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian 12 juta Rupiah lebih.

 

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu. Alih alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG.

 

Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

BACA JUGA:  Wajah Baru Paspor Indonesia, Antisipasi Tindakan Pemalsuan

 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari dan jajarannya berusaha ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka IG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

 

Tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris. IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

You may also like

Our Company

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

@2023 – Nera Bali News | All Right Reserved.