Denpasar-Nerabalinews.com: Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara, menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
BNN Provinsi Bali menangkap 2 Orang Warga Negara Asing (WNA) kedua pelaku memiliki modus yang berbeda dalam menyeluduplan narkoba ke Bali.
Kasus pertama dengan perlakuan beriniaial VS asal Riga Latvia. Pemgunpakan kasus ini atas kerjasama BNN provinsi Bali dan Bea cukai Ngurah Rai. Melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, VS menyelundupakn narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto yang disembunyikan didalam tas milik pelaku saat tiba di bali pada (27/7/2024) .
Kemudian WNA berinisial SU asal Skarholmen Swedia. Pelaku menggunakan jasa kiriman paket International Postal Parcel Thailand dengan alamat penerima salah satu villa di daerah Desa Kemenuh Gianyar. Pelaku mendapatkan
4 (empat) paket benda padat yang merupakan narkotika jenis hasi dengan berat keseluruhan 201,28 gram Netto. Pelaku ditangkap (31/7) atas kerjasama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
Kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan.