DENPASAR-nerabalinews: Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memastikan bahwa warga binaan yang berada di lapas maupun rutan yang ada di Bali akan melaksanakan pencoblosan dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislative yang berlangsung 14 Februari 2024 nanti.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan terdapat 3.935 warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang telah di tetapkan oleh KPU Bali. Jumlah ini terdiri dari 3.618 laki-laki dan 317 perempuan.
“Daftar Pemilih Tambahan atau Pemilih Pindahan Yang Sudah Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap dan pindah kedalam UPT Pemasyarakatan tersebut baik dengan skema mutasi, maupun penghuni baru yang sebelumnya terdaftar di luar UPT Pemasyarakatan.” Katanya pada Minggu (4/2/2024)
Lanjut Romi, Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Dengan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Lapas dan Rutan. Petugas KPU akan datang ke lapas dan rutan untuk membantu warga binaan menggunakan hak pilihnya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan mudah dan aman,” tandasnya.
Demi menjaga kondusifitas di dalam lapas jelang pelaksanaan pemilu, Romi meminya kepada seluruh warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan pemilu.