DENPASAR-nerabalinews: Terdapat 21 Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka terdiri dari Terdapat 3 WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) untuk menjadi WNI. Antara lain Antonio Camaiani asal Italia, Laia Gil Coca dan Ricard Andreu Martinez asal Spanyol.
Sedangkan 18 lainya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang sebanyak 16 orang, Indonesia-Swiss sebanyak 1 orang serta Indonesia-Inggris sebanyak 1 orang, seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bersama Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Selain itu, pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya untuk menjadi seorang WNI.
“Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khusunya di Bali karena Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemuai di tempat lain.Katanya.
Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menilai Secara formil 21 WNA tersebut dinilai baik. Kemudian tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat kemeneterian hukum dan HAM RI.